Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu unit mobil mewah, BMW SUV X 5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut kini diparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Pantauan Suara.com, Selasa (1/9/2020) penyidik Kejaksaan Agung sempat membuka mobil mewah tersebut. Sejumlah barang ditemukan dalam mobil mewah buatan Jerman itu.
Salah satu barang yang ditemukan adalah pelat dengan nomor polisi B 1325 STT. Saat penyidik membuka pintu belakang mobil, terlihat ada dua layar LCD yang terpasang di bangku depan bagian kanan dan kiri.
Hanya sebentar, penyidik kemudian menutup lalu membungkus mobil tersebut. Kemudian langsung dipasang Kejaksaan Line pada mobil sebagai tanda barang bukti yang tidak boleh diotak atik.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Mobil Mewah Jaksa Pinangki, Isinya Mengejutkan
Kebut Pemberkasan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Pinangki dan Djoko Tjandra berstastus sebagai tersangka.
Febrie mengatakan, sejak Sabtu (29/8) penyidik telah melakukan kerja di lapangan terkait penyidikan kasus. Hingga Senin kemarin, Febrie mendapat laporan jika penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"Bahwa penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9).
Febrie mengungkapkan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki. Alhasil, satu unit mobil BMW milik pinangki telah disita olwh pihak Kejaksaan Agung.
"Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," pungkasnya.