Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror

Selasa, 01 September 2020 | 15:49 WIB
Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolsek Ciracas, Selasa (1/9/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai serangkaian aksi penyerangan dan pengerusakan oleh anggogta TNI di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, sudah masuk kategori perbuatan teror.

"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror” kata Edwin ditemui di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).

Edwin mengatakan, penyerangan dan pengerusakan secara brutal tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

Pernyataan Edwin tersebut bukan asumsi belaka saja, pasalnya ia berani menyatakan hal tersebut lantaran setelah melihat secara langsung dari rekaman CCTV milik LPSK yang sempat merekam aksi penyerangan oleh sejumlah oknum TNI itu.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi

"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," ungkapnya.

Edwin menambahkan, pihaknya juga siap membuka rekaman CCTV tersebut kepada pihak penyidik jika hal itu dibutuhkan guna mengungkap kasus penyerangan dan pengerusakan.

Sementara di sisi lain, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk mendapatkan hak ganti rugi atau restitusi akibat aksi tersebut. Perlindungan kepada para saksi juga akan diberikan jika dibutuhkan.

"Kami inisiatif sendiri, kami proaktif karena memang kasusnya menarik perhatian publik ya," tandasnya.

12 Prajurit ditahan

Baca Juga: LPSK: Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

Sebanyak 12 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam serangkaian penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur ditahan. Selain itu, sebanyak 31 anggota dari berbagai kesatuan telah diperiksa.

KSAD Andika mengatakan 12 anggotanya itu ditahan di sel Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan.

"12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi (terlibat) dan saat ini sudah dalam proses pemanggilan," ujar Andika.

Andika juga mengklaim jika pihaknya akan terus mengusut tuntas oknum-oknum anggota TNI lainnya yang turut terlibat dalam aksi tak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, dia meyakini, masih banyak oknum lain yang terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI