Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan jika ada korban atau pun saksi yang merasa terancam untuk mengungkap kasus penyerangan dan pengerusakan yang dilakukan anggota TNI di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya bakal memastikan para korban mendapat hak ganti rugi atau hak restitusi atas peristiwa brutal tersebut.
"Yang lainnya kan bentuk perlindungan kalau mereka jadi saksi atau memang ada saksi peristiwa yang penting untuk mengungkap peristiwanya, kalau memang umpama mereka merasa takut atau ada potensi ancaman, kami siap memberikan perlindungan," kata Edwin ditemui di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020).
Edwin mengatakan, kekinian pihaknya masih mendalami peristiwa pengerusakan dan penyerangan yang dilakukan sejumlah anggota TNI. Data-data siapa saja yang menjadi korban juga masih terus dihimpun oleh pihaknya.
Baca Juga: LPSK: Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
"Kami tadi sudah ke Polsek Pasar Rebo, kemudian ke polsek sini, Ciracas, kemudian nanti ke Polres Jakarta Timur dan kami besok mungkin akan bertemu dengan banyak korbannya untuk mendapatkan informasi tentang kerugian yang dialami mereka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya.
Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit," tandasnya.
12 Prajurit ditahan
Baca Juga: 15 Warung PKL Dirusak di Ciracas Oknum Tentara, Pedagang Trauma
Sebanyak 12 oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam serangkaian penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur ditahan. Selain itu, sebanyak 31 anggota dari berbagai kesatuan telah diperiksa.
KSAD Andika mengatakan 12 anggotanya itu ditahan di sel Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan.
"12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi (terlibat) dan saat ini sudah dalam proses pemanggilan," ujar Andika.
Andika juga mengklaim jika pihaknya akan terus mengusut tuntas oknum-oknum anggota TNI lainnya yang turut terlibat dalam aksi tak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, dia meyakini, masih banyak oknum lain yang terlibat.