Suara.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menetapkan syarat tes membaca Al-Quran sebagai syarat utama untuk promosi jabatan bagi ASN.
Syarat tes membaca Al-Quran untuk promosi jabatan tersebut berlaku khusus ASN beragama Islam.
Adnan memantau langsung proses tes membaca Al-Quran yang digelar pada Senin (31/8/2020).
"Saya memantau langsung tes fasih membaca Al-Quran yang dilakukan hari ini sebagai syarat utama mendapatkan promosi jabatan bagi ASN muslim," kata Adnan seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan
Sejumlah ASN di lingkungan pemerintahan Gowa mendapatkan promosi jabatan mulai dari promosi jabatan eselon II, III dan IV.
Namun sebeku melenggang mendapatkan jabatan tersebut, ASN tersebut harus diuji bacaan Al-Quran.
Dalam tahap pengujian tersebut juga berlaku sistem gugur.
Jika si ASN tidak mampu membaca Al-Quran dengan faih, maka si ASN itu akan didiskualifikasi dari promosi jabatan alias tidak lolos.
"Meskipun secara kompetensi dan golongan terpenuhi, namun jika tidak mampu membaca dengan lancar, maka akan dinyatakan gugur,” ungkp Adnan.
Baca Juga: Aktivis Robek Al Quran, Demo Anti-Islam di Norwegia Berakhir Ricuh
Dari tes tersebut, ditemukan 14 orang ASN masih belum fasih membaca Al-Quran. Meski demikian, Adnan tak langsung erta merta mendiskualifikasinya.
Adnan memberikan waktu kurang lebih enam bulan agar si ASN dapat memperbaiki bacaan Al-Quran.
Jika setelah enam bulan ASN tersebut masih membandel juga, maka Adnan mengaku tak segan untuk mencopot mereka dari jabatan baru mereka.