Jokowi Setuju, DPR Sahkan Revisi UU MK

Selasa, 01 September 2020 | 14:15 WIB
Jokowi Setuju, DPR Sahkan Revisi UU MK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menbacakan terlebih dahulu hasil panitia kerja RUU tersebut.

Setelah laporan dibacakan Adies, setelahnya pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo. Dalam penyampaiannya, Yasonna mengatakan bahwa Jokowi menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

"Presiden menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Buru-Buru Dibahas, RUU MK Ternyata Tak Penuhi Kebutuhan Kelembagaan

Usai keduanya menyampaikan laporannya masing-masing, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Kemudian wakil Rakyat di Senayan itu dengan kompak menjawab setuju.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI