Jokowi Setuju, DPR Sahkan Revisi UU MK

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
Jokowi Setuju, DPR Sahkan Revisi UU MK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menbacakan terlebih dahulu hasil panitia kerja RUU tersebut.

Suara.com - DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menbacakan terlebih dahulu hasil panitia kerja RUU tersebut.

Setelah laporan dibacakan Adies, setelahnya pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo. Dalam penyampaiannya, Yasonna mengatakan bahwa Jokowi menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

"Presiden menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Jalan Tol Dibangun Tapi Pemudik Turun? Rocky Gerung Kritik Pedas Infrastruktur Jokowi

Usai keduanya menyampaikan laporannya masing-masing, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Kemudian wakil Rakyat di Senayan itu dengan kompak menjawab setuju.