Kejagung Akan Periksa Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Rabu Besok

Selasa, 01 September 2020 | 13:38 WIB
Kejagung Akan Periksa Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Rabu Besok
Jaksa Pinangk saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (2/9/2020) besok. Pinangki bakal diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaaan menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Selain memeriksa Pinangki, penyidik juga akan mengorek keterangan dari Djoko Tjandra. Namun Febrie tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang bakal dilakukan terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9," sambungnya.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Geledah Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel

Pinangki Ditangkap

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

"Ini belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Setelah ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

Penetapan status tersangka Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari,  Kamis (27/8). Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI