Penyidik Kejagung Geledah Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel

Selasa, 01 September 2020 | 13:32 WIB
Penyidik Kejagung Geledah Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menggeledah apartemen milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Penggeledahan untuk menelusuri dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) berlangsung di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

"Apartemennya sudah kami geledah. Ada dua apartemen yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar, Selasa (1/9/2020).

Selain dua apartemen milik Pinangki, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Febrie menyebut, tempat yang turut digeledah adalah dealer mobil hingga tempat yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," kata dia.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

Febrie mengungkapkan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki. Alhasil, satu unit mobil BMW milik pinangki telah disita olwh pihak Kejaksaan Agung.

"Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," katanya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru milik Pinangki berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Ditangkap

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Djoko Tjandra Serahkan Uang Kepengurusan Fatwa MA Lewat Iparnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ungkap Hari.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (terkait) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI