Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan usaha bioskop kembali beroperasi di tengah merebaknya virus corona covid-19. Namun sampai saat ini, belum ada pengelola layanan nonton film layar lebar beroperasi.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya, mengatakan sebelum bisa membuka bioskop, pengelola harus mengajukan izin kepadanya. Dalam proses administrasi ini, pengusaha harus bisa melengkapi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Mereka mengajukan permintaan bahwa mereka sudah merasa siap, siap dengan protokol, siap dengan SOP dan punya keyakinan bahwa tetap bisa dibuka dengan aman," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, Gumilar menyebut sampai sekarang ia sendiri belum menerima ada pengelola bioskop yang sudah mengajukan permohonan tersebut. Ia memperkirakan mereka akan mulai memberikan permintaan buka pada pekan ini.
Baca Juga: 2 OB Positif Corona, Gedung Sekda Kota Depok Ditutup Sepekan
"Belum, belum ada. Harusnya pada bilang sih dekat-dekat ini. Nanti kita tunggu saja," jelasnya.
Ia menyebut pihaknya hanya sekadar memberikan izin dengan berbagai ketentuan. Tidak ada batas waktu sampai kapan pengajuan diterima.
Semuanya tergantung dari pengelolanya sendiri yang sudah siap menjalankan protokol kesehatan itu. Setelah sudah merasa aman, maka pihaknya akan membolehkan buka.
"Enggak (ada batas waktu) tergantung pemohon itu sendiri. Nanti kita akan bahas dulu di tim internal DKI," pungkasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran Siswa Penerima Kuota Internet Gratis