Suara.com - Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya itu berkaitan dengan aliran dana untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Saat pemeriksaan, Djoko Tjandra memberikan keterangan ihwal uang kepengurusan fatwa yang diserahkan kepada sosok bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.
Baca Juga: Kejagung Akan Dalami Sosok Andi Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia.
Bungkam
Sebelumnya, Djoko Tjandra bungkam ketika ditanyakan soal pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seusai menjalani pemeriksaan, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.
Baca Juga: Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Djoko Tjandra tetap tampak santai, terpantau dia tidak mengenakan masker. Saat dihujani pertanyaan dari awak media yang sudah bersiaga, dia bungkam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.
Tal hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.25 WIB siang.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, selain Djoko Tjandra, pihaknya juga memeriksa enam orang lainnya.
Mereka adalah saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer), saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia), saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto (supir Jaksa Pinangki).
"Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan hari ini oleh tim penyidik," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung RI.
Hari menambahkan, pihaknya secara keseluruhan telah memeriksa 12 orang dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut sudah meliputi saksi dan tersangka.
"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tadi Andi Irfan Jaya, kemudian Rahmat, kemudian dealer BMW, kemudian dari Garuta ditambah 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11 ya tercatat, ditambah juga tersangka PSM jadi 12. Dalam arti untuk keterangan tersangka," beber dia.