Modus Belajar Online, Aksi Guru Cabuli Siswi Terkuak Gegara Diintip Warga

Selasa, 01 September 2020 | 12:46 WIB
Modus Belajar Online, Aksi Guru Cabuli Siswi Terkuak Gegara Diintip Warga
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian gegara aksi cabulnya.

Pria yang berusia 53 tahun tersebut ditangkap polisi karena mencabuli gadis remaja berinisial S (13) yang tak lain adalah siswinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan pelaku diamankan petugas atas dugaan cabul yang dilakukan kepada seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak

Pihaknya membeberkan aksi bejat yang dilakukan pelaku HB.

Kejadian tersebut bermula saat korban datang ke sekolah untuk bertanya persiapan tugas yang dihadapi saat mengikuti belajar lewat online pada Senin (24/8/2020) lalu.

Saat itu, pelaku ingin mengajari korban yang tengah menghadapi masalah dalam proses belajar online dari rumah.

Lewat modus tersebut, akhirnya pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengajak korban untuk bertemu di sekolah.

Namun, warga yang saat itu berada di lingkungan sekolah curiga akan gerak-gerik pelaku. Kemudian, warga mengikuti hingga mengintip perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga: Guru Olahraga di Jambi Diciduk Polisi Usai Berkali-kali Cabuli ABG 16 Tahun

“Pelaku dipergoki dan diamankan warga. Korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya hingga akhirnya memutuskan melaporkan ke polisi,” kata dia.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut terhadap korban,” ucap dia.

Selain itu, pelaku juga mengakui khilaf telah melakukan pencabulan. Namun, pelaku membantah jika sudah berulang kali melakukannya seperti yang dilaporkan korban.

“Saat ini, kasus itu masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya,” tutup dia.

Dalam kasus tersebut, pelaku HB terancam dijerat Pasal 281 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI