Suara.com - Polemik pemakaian kata anjay sepertinya masih akan panjang. Plesetan dari kata anjing ini awalnya diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena dianggap kasar dalam pergaulan.
Kemudian Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai pamakaian kata tersebut mesti dihentikan karena bermuatan pelecehan kepada orang lain sekaligus berpotensi pidana.
Tetapi tak semua kalangan sependapat dengan perspektif bahwa penggunaan kata anjay berpotensi pidana. Politisi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan mempidanakan pengguna kata anjay, tidak tepat.
Menurut dia kata tersebut sifatnya netral dan tergantung konteks penggunaannya.
"Sama seperti kata aslinya “anjing” yang bersifat netral, bisa digunakan positif dan negatif tergantung konteks. Apa kita mau larang juga penggunaan kata “anjing” ??" kata kepala bidang advokasi dan anggota dewan pembina DPP Partai Gerindra melalui Twitter.
Sementara Persaudaraan Alumni 212 setuju dengan pelarangan penggunaan kata anjay. Anjay dinilai bermakna kasar karena kata gaul ini plesetan dari kata anjing.
"Sangat setuju karena kata-kata itu sangat tidak mendidik dan jauh dari ajaran agama Islam sebagaimana Rasulullah sabdakan 'barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka bicaralah yang baik kalau tidak diam saja," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Minggu (30/8/2020).
PA 212 setuju dengan pelarangan penggunaan kata anjay bukan hanya di kalangan anak-anak, melainkan juga semua kalangan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta semua pihak menghentikan pemakaian kata anjay karena mengandung makna merendahkan martabat dan melecehkan. Kata ini juga dinilai mengarah pada kekerasan.
Baca Juga: Tegas, Devano Danendra Tolak Lutfi Agizal Jadi Kakak Iparnya
Novel mengikuti polemik kata anjay yang muncul belakangan ini. Kata ini paling sering disampaikan kaum milenial sebagai bahasa gaul yang asalnya dari kata anjing untuk mengungkapkan ketidaksukaan.