Suara.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Dapil Papua, Marthen Douw, meminta ada penambahan waktu dalam pembahasan mengenai otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat seiring berakhirnya Otsus tersebut pada 2021. Seperti diketahui, Otsus Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan Otsus Papua itu disampaikan Marthen melalui interupsinya saat Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-75 DPR RI. Ia meminta penambahan waktu dari dua bulan menjadi enam bulan.
Sebelumnya, waktu dua bulan itu diberikan pemerintah melalui Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Namun, Marthen merasa dua bulan bukan merupakan waktu yang cukup untuk membahas Otsus Papua.
"Beberapa Minggu kemarin perwakilan DPR Papua datang untuk menemui Dirjen Otda di Kemendagri dan diberikan waktu hanya dua bulan. Apakah pas dua bulan menyelesaikan soal Otsus? Jadi saya minta kepada pimpinan dan komisi yang bersangkutan untuk bantu saya di Papua. Kalau bisa jangan dua bulan, mungkin enam bulan atau berapa bulan," kata Marthen, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna
Marthen berujar seiring berakhirnya Otsus Papua pada 2021 dinamika di masyarakat terus berkembang. Ada keinginan untuk memperpanjang Otsus Papua, terapi ada juga aspirasi lain yang merasa Otsus Papua cukup dan tidak perlu diteruskan.
"Otsus Papua sebentar lagi akan berakhir. Tuntutan dari rakyat Indonesia, Papua bahwa Otsus jangan diperpanjang juga ada, lalu ada juga yang diperpanjang. Tapi kalau kita diperpanjang marilah berdiskusi bersama presiden RI," ujar Marthen.
Marthen sekaligus menyampaikan keluhannya dihadapan Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat. Ia berpandangan bahwa kondisi Papua belum sepenuhnya merdeka meski Indonesia kini sudah 75 tahun merayakan kemerdekaannya.
"Saya Papua belum seutuhnya merasakan kemerdekaan itu. Saya Papua sudah merdeka tapi belum sepenuhnya rasakan kemerdekaan itu," kata Marthen.
Sementara itu, menanggapi interupsi Marthen, Puan berjanji akan meneruskannya kepada komisi terkait.
Baca Juga: Tenaga Ahli Positif Covid-19, Ruangan Komisi VIII DPR Ditutup Sepekan
"Terima kasih Pak Marthen Douw, terkait yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh komisi terkait," ujar Puan.