Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan penyerangan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, kembali dilakukan oleh anggota TNI.
Kontras menilai peristiwa yang terjadi berulang disebabkan oleh pengungkapkan kasus secara jelas dan transparan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan insiden brutal dilakukan ratusan orang yang disebut oknum anggota TNI merusak gerobak-gerobak di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur dan berakhir dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020). Sebelumnya juga mereka sempat merusak Polsek Pasar Rebo.
Peristiwa itu terjadi untuk yang kedua kalinya setelah 2018 lalu. Saat itu dipicu oleh pengeroyokan prajurit TNI oleh beberapa juru parkir.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Anggota TNI Jangan Pertahankan Jiwa Korsa Demi Gengsi
Merasa tak puas dengan penanganan kasus di Polsek Ciracas, segerombolan massa pun melakukan pembakaran pada lokasi yang sama.
"Kami berpendapat, terjadinya keberulangan peristiwa penyerangan tersebut dikarenakan ketiadaan penghukuman yang memberikan efek jera terhadap para pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas dua tahun lalu, serta ketiadaan pengungkapan secara tuntas dan transparan, sehingga persitiwa serupa terjadi kembali," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
Menurut KontraS, pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota TNI yang terlibat saja dianggap belum cukup.
Para anggota TNI yang terbukti telah terlibat pada insiden tersebut juga harus diproses secara hukum dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Pasalnya, dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Baca Juga: Pasca Penyerangan Sejumlah Prajurit TNI, Polsek Ciracas Mulai Berbenah
"Kultur kekerasan yang terjadi hari ini merupakan warisan yang terlembaga semenjak era Orde Baru di Indonesia, nihilnya implementasi secara menyeluruh atas pemajuan hak asasi manusia dan tidak dijadikannya Reformasi Sektor Keamanan sebagai salah satu prioritas oleh negara," ujarnya.
Atas penjelasannya tersebut, KontraS pun mendesak kepada Panglima TNI untuk segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah prajurit TNI yang terlibat perusakan fasilitas dan tindak kekerasan kepada warga sipil maupun anggota Polri. Baik yang terjadi 28-29 Agustus 2020 dan 11 Desember 2018 yang lalu.
Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan.
"Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan," tuturnya.
Kemudian KontraS juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan pengambilalihan perkara dan melakukan penyidikan setelah Puspom TNI selesai melakukan penyelidikan agar para prajurit TNI yang terlibat dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.