Fitur Live di Medsos Terancam Dilarang, Begini Respon DPR

Selasa, 01 September 2020 | 10:51 WIB
Fitur Live di Medsos Terancam Dilarang, Begini Respon DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal fitur siaran langsung di media sosial yang terancam dilarang, menyusul gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran diMahkamah Konstitusi.

Kendati begitu, kata Dasco, dalam prosesnya gugatan uji materi RCTI itu memerlukan tanggapan DPR sebelum hakim memutuskan apakah mengabulkan atau menolak gugatan tersebut.

"Pokoknya judicial review di MK itu tetap memerlukan tanggapan dari DPR sebelum hakim MK memutus," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Meski demikian, Dasco tidak menjawab gamblang mengenai responnya apabila fitur siaran langsung di media sosial benar-benar dilarang jika MK mengabulkan gugatan RCTI.

Baca Juga: HUT ke-75, DPR Undang Pimpinan Periode Lalu ke Rapat Paripurna

Ia hanya memastikan bahwa badan keahlian tengah mengkaji untuk memberikan jawaban tepat atas uji materi UU Penyiaran.

"Percayalah bahwa badan keahlian yang saat ini sedang mengadakan kajian untuk memberikan jawaban yang pas menyikapi judicial review Undang-Undang Penyiaran tersebut," ujar Dasco.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Baca Juga: Tenaga Ahli Positif Covid-19, Ruangan Komisi VIII DPR Ditutup Sepekan

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Masalah hukum baru

Sebelumnya Ramli juga mengatakan bahwa akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ramli seperti dilansir dari Antara..

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yang disediakan, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ramli menegaskan layanan OTT di Indonesia terus berkembang, apabila diatur terlalu ketat akan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional.

"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," tutur Ramli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI