Suara.com - Seorang pria bernama Rudi (23) akhirnya tertangkap setelah lama menjadi buruan polisi atas kasus pengeroyokan terhadap Bobi (123), seorang pemuda di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Pelarian Rudi berakhir karena terlihat panik ketika melihat foto korban yang pernah dianiaya dengan menggunakan tombak.
Dari kegugupan itu, pelaku akhirnya diciduk polisi dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang pada Selasa (1/9/2020).
Kanit Pidana Unum (Pidum) Polrestabes Palembang AKP Robert Siombing membenarkan penangkapan buronan tersebut. Pelaku Rudi ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Baca Juga: Dipergoki Curi Uang, Pegawai Minimarket Aniaya Rekannya hingga Terkapar
“Kami tangkap dia (pelaku Rudi) atas nyanyian rekannya, yakni Syahrul yang terlebih dulu diamankan petugas,” ujar dia pada Selasa.
Sebelum ditangkap, anggota yang mengenakan pakaian preman mendatangi rumah pelaku. Saat itu, pelaku terlihat panik.
“Saat kami perlihatkan foto korban Bobi (orang yang pernah dikeroyoknya dan ditombak hingga luka parah) dia makin gugup dan mengakui perbuatannya itu,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, pelaku Rudi kini terancam dijerat Pasal 170 Ayat 2 tentang pengeroyokan.
“Dari pengembangan, ternyata pelaku Rudi ini merupakan residivis kasus 363 KUHP (bobol ruko konter HP) dan kasus 351 KUHP (saat itu korban mengalami luka tusukan,” tutup dia.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus
Untuk diketahui, Bobi dikeroyok Rudi Cs di Jalan KH. Azhari, Lorong Sei Lumpur, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang pada 10 Agustus 2020 lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian belakang kepala karena senjata tajam atau sajam berupa tombak.
Kontributor : Rio Adi Pratama