Suara.com - Filsuf Amerika Serikat Naom Chomsky memberi dukungan kepada Veronica Koman, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengaku dikriminalisasi oleh pemerintah Indonesia.
Terbaru, Veronica yang aktif membela hak-hak rakyat Papua, dan kekinian menjadi pelarian politik di Australia, diminta mengembalikan dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menyadur laman Chuffed.org, Selasa (1/9/2020), Naom Chomsky mengatakan bahwa represi dan kekerasan yang terjadi di Papua Barat adalah pelanggaran HAM berat.
Pria yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan anti-imperialis dan anti-kapitalis itu menilai Veronica telah bekerja dengan integritas dan keberanian dalam menyuarakan hak-hak rakyat Papua. Dia mengecam kriminalisasi terhadap Vero, sapaan akrab Veronica.
Baca Juga: Lagi, Festival Budaya di Papua Batal Digelar Gegara Pandemi COVID-19
"Veronica Koman telah bekerja dengan keberanian dan integritas untuk membela hak asasi manusia Papua Barat, dan sekarang menghadapi hukuman yang keras untuk pekerjaan terhormatnya," kata Naom Chomsky.
"Setiap upaya harus dilakukan untuk membelanya dari tuduhan tidak beralasan ini, dan untuk mengakhiri rezim brutal yang mencekik Papua Barat," tambahnya.
Selain Chomsky, tokoh adat Papua Barat Mama Yosepha Alomang tak ketinggalan memberi dukungan pada Veronica yang kekinian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi RI.
Pemenang Hadiah Lingkungan Goldman 2001 dan Penghargaan Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien 1999 berharap lebih banyak dukungan yang bisa diberikan kepada Vero.
"Sekarang saya katakan bahwa Veronica adalah saya. Dia adalah Yosepha muda. Sebagai wanita dan ibu dari semua orang Papua saya minta semua orang bersatu untuk membantu Veronica," kata Yosepha.
Baca Juga: Wajahnya Tampil di Uang 75 Ribu Baru, Agustinus Rumere Bangga
"Bangsa Papua Barat memiliki martabat. Saya telah menempatkan Veronica ke dalam 'noken' saya, noken West Papua, untuk mempertahankan martabat saya."
Veronica, lewat rilis pertengahan Agustus lalu, mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan Indonesia, khususnya Menkeu Sri Mulyani atas hukuman finansial yang dijatuhkan kepadanya.
Kemenkeu disebut Vero telah mengabaikan fakta yang ada dalam mengambil keputusan tersebut.
Hukuman finansial itu membuat Veronica—yang juga mendapat ancaman pembatalan paspor—harus memulangkan anggaran beasiswa yang pernah diberikan pemerintah pada September 2016.
Dana beasiswa yang diminta Kemenkeu RI lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berjumlah Rp773,8 juta.
Aktivis yang aktif membela hak-hak rakyat Papua ini menilai hukuman tersebut tak bisa diterima secara rasional. Pasalnya, klaim yang disebutkan pemerintah dinilainya tak sepenuhnya benar.
Dalih Kemenkeu dalam menjatuhkan hukuman finansial diketahui berdasarkan klaim bahwa Veronica tak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia pascamasa studi selesai.
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
"Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk mengadvokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura."
Vero mengatakan, statusnya yang ditetapkan sebagai buronan Polri sejak September 2019, membuat dirinya terpaksa tak bisa kembali ke Tanah Air seusai menghadiri wisuda di Australia.
"Pada masa Agustus - September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat, ketika internet dimatikan di Papua," kata Vero.
"Saya tetap mengunggah foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri."
Karenanya, dia meyakini, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya agar berhenti melakukan advokasi HAM bagi rakyat Papua.
Veronica masuk daftar DPO setelah dianggap polisi sebagai tersangka dugaan provokasi serta penyebaran informasi bohong dalam insiden kerusuhan rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
"Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online. Belakangan, berdasarkan investigasi Reuters, upaya-upaya itu itu mendapat backing dan dibiayai oleh TNI," tutur Vero.
Vero menekankan, keputusan Kemenkeu memberinya hukuman finansial merupakan pengabaian fakta, di mana dia sejatinya sempat menginjakkan kaki di Tanah Air seusai menyelesaikan studi atas pembiayaan beasiswa LPDP.
"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia seusai masa studi. Itu juga mengabaikan fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," kata Veronica.
"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini."