Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan pasangan kekasih berinisial TMR (18) dan AY (17) sebagai tersangka kasus aborsi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TMR telah mengaborsi janin yang dikandungnya.
Janin tersebut kemudian dikuburkan di depan rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Raden Pamuk, Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Kita telah menetapkan sepasang kekasih, atau orang tua dari janin tersebut sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi seperti dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi
Suhardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika TMR dan kekasihnya, AY, telah terbukti melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
"Kalau dari hasil pemeriksaan bahwa pasangan ini melakukannya aksi aborsi dengan cara meminum obat namun kita masih harus lakukan pemeriksaan kembali," kata Suhardi.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak keluarga dari pasangan kekasih itu atau tidak.
"Untuk pihak keluarga saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka ikut terlibat apa tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini TMR masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi karena sempat mengalami pendarahan usai menggugurkan kandungannya.
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Praktik Aborsi Ilegal di Raden Saleh Cikini
"Untuk ibu dari janin tersebut saat ini masih belum bisa diperiksa lebih lanjut karena masih dirawat di rumah sakit. Namun sudah dimintai keterangan," katanya menambahkan.