Suara.com - Sosok Andi Irfan Jaya disebut sebagai orang yang menawarkan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bersama Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra.
Merespons hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI hingga kini masih melakukan penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan pihaknya tengah memperdalam alat bukti untuk mengetahui peran orang-orang lain.
"Yang jelas ada penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam alat bukti, untuk melihat peran orang lainnya," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Hanya saja, Febrie enggan merinci soal hasil penyelidikan. Dia berpendapat, semua hasil penyelidikan perkara tersebut biar dibuktikan di pengadilan.
Pasti akan secara jelas dan terbuka bagaimana faktanya berundingnya apa siapa yang terlibat pasti terbuka. Apalagi kalau sudah masuk ke persidangan wah tebuka betul tuh," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, pria bernama Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang menerima uang dari kliennya --untuk kemudiam dibagikan ke Jaksa Pinangki.
Tak hanya itu, sosok Andi Irfan Jaya merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.
"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
Susilo menerangkan, uang yang diberikan kliennya kepada Andi Irfan Jaya seharusnya dibagikan Pinangki. Hanya, dia tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak.
"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak karena lewat orang lain," beber dia.
Andi Irfan juga disebut turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak oleh Djoko Tjandra.
Susilo menbahkan, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad.
Rahmad selanjutnya membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) TemAnnya Djoko Tjandra," beber dia.