Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...

Senin, 31 Agustus 2020 | 23:40 WIB
Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) petang.

Djoko Tjandra diperiksa terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, Pinangki bersama sosok bernama Andi Irfan Jaya, Rahmad, dan Anita Kolopaking sempat membuat tim konsultan hukum.

Tim tersebut dibuat guna mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra ihwal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, meraka itu tim. Jadi konsultan hukum pak Djoko lah," ungkap Krisna Murti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, beber Krisna, sosok Andi Irfan Jaya adalah orang yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Krisna menyebut, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor pada kliennya sebesar 1 juta dolar AS.

Hanya saja, Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar 500 dolar AS.

"Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Di-capture itu proposal caption-nya no deal, dikirim ke mereka," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Merujuk pada keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah jika proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai 1 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI