Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...

Senin, 31 Agustus 2020 | 23:40 WIB
Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) petang.

Djoko Tjandra diperiksa terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, Pinangki bersama sosok bernama Andi Irfan Jaya, Rahmad, dan Anita Kolopaking sempat membuat tim konsultan hukum.

Tim tersebut dibuat guna mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra ihwal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

"Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, meraka itu tim. Jadi konsultan hukum pak Djoko lah," ungkap Krisna Murti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, beber Krisna, sosok Andi Irfan Jaya adalah orang yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Krisna menyebut, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor pada kliennya sebesar 1 juta dolar AS.

Hanya saja, Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar 500 dolar AS.

"Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Di-capture itu proposal caption-nya no deal, dikirim ke mereka," jelasnya.

Baca Juga: Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki

Merujuk pada keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah jika proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai 1 juta dolar AS.

"Tidak ada itu, ngawur, hanya 500 dolar AS yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra," beber dia.

Lebih lanjut, Krisna menambahkan jika pada Maret 2020, Anita Kolopaking—tidak bersama tim—bertemu dengan kliennya di Kuala Lumpur Malaysia.

Pertemuan itu guna membahas Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK," imbuh Krisna.

Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.

Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Djoko Tjandra tetap tampak santai, terpantau dia tidak mengenakan masker.

Saat dihujani pertanyaan dari awak media yang sudah bersiaga, dia bungkam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.

Tal hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI