Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 | 21:42 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) petang. Djoko Tjandra diperiksa terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, pria bernama Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang menerima uang dari kliennya --untuk kemudiam dibagikan ke Jaksa Pinangki.

Tak hanya itu, sosok Andi Irfan Jaya merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.

Susilo menerangkan, uang yang diberikan kliennya kepada Andi Irfan Jaya seharusnya dibagikan Pinangki. Hanya, dia tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak.

"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak karena lewat orang lain," beber dia. 

Andi Irfan juga disebut turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak oleh Djoko Tjandra.

Susilo menbahkan, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad.

Rahmad selanjutnya membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) TemAnnya Djoko Tjandra," beber dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI