Suara.com - Mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Deddy Fauzin El Hakim mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (31/8/2020).
Deddy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) tahun 2007-2017. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
"Saksi Irjen (Purn) Deddy Fauzin El Hakim tidak hadir. Belum diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, saksi staf keuangan PT. DI Sony Ibrahim hadir dalam pemeriksaan. Sonny diperiksa penyidik KPK mengenai penyusunan anggaran dengan mitra perusahaan PT DI.
Baca Juga: KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi (Sonny Ibrahim) terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Budi Santoso diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif, tanpa ada pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN. KPK hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima aliran uang dalam proyek fiktif tersebut.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki