Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, kamera pengawas sudah termasuk dalam bagian penjagaan sel. Selain itu, terdapat pula anggota yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan.
"Ada CCTV-nya kok, namanya juga penjagaan sel. Ada anggota penjaganya sendiri yang ditunjuk per jamnya, siapa yang melakukan pengawasan,"
Klaim Polisi
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, Riko semula ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan serta pemerkosaan. Saat itu, dia ditangkap pada Kamis (27/8/2020) lalu sekira pukul 23.00 WIT.
"Sebagaimana di atur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keteranganya, Senin (31/8/2020).
Ary mengklaim, Riko berada dalam pengaruh alkohol. Dia masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel genggam.
Saat Riko mencoba mengambil televisi, korban seketika memergoki aksinya. Sempat terjadi aksi saling dorong antara Riko dan korban.
Korban yang terjatuh, lanjut Ary, sempat dicekik oleh Riko menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. Tak hanya itu, Riko diklaim juga memperkosa korban.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” sambungnya.
Baca Juga: Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Penjara, Amnesty: Kesewenangan Polisi
Ary menambahkan, Riko sempat mencoba melarikan diri pada saat aparat kepolisian hendak melakukan pengembangan untuk mencari mencari tali yang digunakan untuk menjerat korban. Hanya saja, Riko menabrak pintu kaca sehingga mengalami luka pada bagian kaki dan kepala.