KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:45 WIB
KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengaku tengah mempertimbangkan berkoordinasi dengan KPK, dalam penanganan kasus  gratifikasi Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut belum ada inisiatif Kejagung RI terkait koordinasi dalam kasus Jaksa Pinangki.

Apalagi, Nawawi mengaku telah memastikan langsung melalui Deputi Penindakan KPK Karyoto.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil deputi penindakan untuk memastikan hal itu," kata Nawawi dihubungi, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

Untuk melakukan supervisi kasus Jaksa Pinangki, dipastikan belum ada. KPK, kata Nawawi, hanya mengetahui dari Kejagung hanya pemberitahuan Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP).

"Yang kami baru terima hanya pmberitahuan SPDP," tutup Nawawi

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan masukan itu.

Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

Ali mengatakan, baik Korps Adyaksa maupun KPK bisa sama-sama bersurat terkait penanganan kasus tersebut.

Kata dia, tinggal dilakukan koordinasi saja antar kedua lembaga itu.

"Bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kami tunggu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI