Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa 7 orang terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8/2020). Salah satu sosok yang diperiksa adalah Djoko Tjandra.
Kepuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, selain Djoko Tjandra, pihaknya juga memeriksa enam orang lainnya.
Mereka adalah saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer), dan saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia).
Selain itu, saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto (supir Jaksa Pinangki).
"Tersangka JST termasuk dalam daftar yang dilakukan pemeriksaan hari ini oleh tim penyidik," kata Hari di kompleks Kejaksaan Agung RI.
Hari menambahkan, pihaknya secara keseluruhan telah memeriksa 12 orang dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut sudah meliputi saksi dan tersangka.
"Total jumlah saksi sampai hari ini sekitar 12. Tadi Andi Irfan Jaya, kemudian Rahmat, kemudian dealer BMW, kemudian dari Garuta ditambah 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11 ya tercatat, ditambah juga tersangka PSM jadi 12. Dalam arti untuk keterangan tersangka," beber dia.
Djoko Tjandra Rampung Diperiksa
Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki
Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Djoko Tjandra tetap tampak santai, terpantau dia tidak mengenakan masker.