Suara.com - Kejaksaan Agung buka peluang untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, pelibatan lembaga antirasuah tersebut nantinya berbentuk koordinasi dan supervisi antarlembaga manakala perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).
Hari melanjutkan, pihaknya juga akan mengundang penyidik KPK selama proses gelar perkara. Hal tersebut dilakukan guna menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker
Hari menambahkan, pihaknya akan terbuka apabila KPK atau aparat penegak hukum lainnya turut serta membantu penanganan perkara tersebut.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal," ujarnya.
"Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," sambungnya.
MAKI Layangkan Surat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020). Maksud dari kedatangan dia kali ini adalah mengirim surat soal pelibatan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra.
Baca Juga: Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung
Boyamin mengatakan, surat yang dia layangkan bertujuan agar Kejaksaan Agung bersedia melakukan supervisi dengan KPK. Kalau perlu, kata dia, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh KPK.
"Nah saya mengambil insiatif membikin surat kepada Kejaksaan Agung untuk bersedia di supervisi, kalau perlu diambil alih oleh KPK. Di sini pekerjaan terlalu banyak, Jiwasraya, dana reksa, BPJS, macam-macam lah," kata Boyamin.
Boyamin berkelakar, sebaik apapun penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, masyarakat tidak akan percaya. Namun sebaliknya, seburuk apapun penanganan di KPK, masyarakat justru percaya.
Untuk itu, Boyamin berharap agar surat yang MAKI layangkan bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Jika tidal dikabulkan, dia bakal melayangkan gugatan praperadilan.
"Maka kemudian saya mengajukan permohonan. Minimal tentang supervisi dikabulkan, KPK akan diundang," tuturnya.