Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8/2020) petang.

Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana merah muda.

Di tengah masa pandemi Covid-19, Djoko Tjandra terlihat tidak mengenakan masker. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pelataran Gedung Bundar langsung menghujani Djoko dengan sejumlah pertanyaan. Namun dia tak mau menjawab dan langsung masuk ke dalam mobil.

Djoko tampak dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Djoko tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WIB siang.

Baca Juga: Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

Sementara itu Krisna Murti selaku kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan pemeriksaan awal sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Djoko menjelaskan ihwal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pinangki menawarkan kepada klien kami bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," kata Krisna di lokasi.

Kuasa hukum lainnya, Susilo Ari Wibowo menambahkan, awal mula pertemuan kliennya dengan Jaksa Pinangki terjadi seusai Andi Irvan mengajukan proposal guna penyelesaian sejumlah hal terkait kasusnya. Selanjutnya, Djoko Tjandra menerima tawaran itu dan memberikan sejumlah uang.

"Uang itu kemudian dikirim, tapi tidak tahu sampai ke Pinangki atau tidak," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran di Gedung Kejagung Ditaksir Rp1,1 Triliun

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI