Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar KPK mengambil alih kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu disampaikan Boyamin saat mengirimkan surat permohonan pelibatan KPK ke Kejagung RI, Senin (31/8/2020).
Boyamin mengatakan, surat yang dia layangkan bertujuan agar Kejaksaan Agung bersedia melakukan supervisi dengan KPK. Kalau perlu, kata dia, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh KPK.
"Nah saya mengambil insiatif membikin surat kepada Kejaksaan Agung untuk bersedia di supervisi, kalau perlu diambil alih oleh KPK. Di sini pekerjaan terlalu banyak, Jiwasraya, dana reksa, BPJS, macam-macam lah," kata Boyamin.
Baca Juga: Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa
Boyamin berkelakar, sebaik apapun penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, masyarakat tidak akan percaya. Namun sebaliknya, seburuk apapun penanganan di KPK, masyarakat justru percaya.
"Bahasanya gini 'sebaik apapun penanganan di sini, rakyat tetap tidak percaya. Seburuk apapun di KPK, masyarakat percaya. Kalau toh bis saja hasilnya tersangkanya hanya ini-ini saja. Tapi kalau yang ditangani KPK lebih dipercaya," lanjutnya.
Untuk itu, Boyamin berharap agar surat yang MAKI layangkan bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Jika tidal dikabulkan, dia bakal melayangkan gugatan praperadilan.
"Maka kemudian saya mengajukan permohonan. Minimal tentang supervisi dikabulkan, KPK akan diundang," beber dia.
"Nanti mudah-mudahaan waktu yang tidak terlalu lama akan diundang KPK. Tapi kalau tidak diundang KPK maka saya gugat praperadilan," imbuh dia.
Baca Juga: Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung