Suara.com - Kerugian dari insiden kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, Senin (31/8/2020) sore.
Hari mengatakan, jumlah kerugian tersebut mencakup dua jenis. Kerugian tersebut adalah terkait gedung dan bangunan dan barang-barang yang berada di dalam gedung.
"Total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masukki area karena masih dipasang Police Line," Hari di Kompleks Kejaksaan Agung RI.
Hari melanjutkan, untuk kerugian terkait gedung dan bangunan jumlahnya ditaksir mencapai Rp178,3 miliar. Selanjutnya, terkait kerugian barang yang berada di dalam bangunan jumlahnya mencapai Rp 940,2 miliar.
Hingga kekinian, lanjut Hari, pihaknya belum dapat memastikan barang apa saja yang dapat digunakan lagi. Tak hanya itu, dia menyebut jika kerugian terbilang cukup tinggi karena pihaknya telah membuat sejumlah fasilitas baru di dalam gedung yang terbakar.
"Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," sambungnya.
Hari menambahkan, sebagian barang-barang yang bersifat digital bisa diselamatkan. Hanya saja, pihak Kejaksaan Agung masih belum bisa mendata bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Mohon sabar nanti rinciannya akan kami sampaikan," imbuh dia.
Baca Juga: Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Ratusan Saksi