Polisi Tangkap 7 Pencuri Modul BTS Operator Seluler Bernilai Ratusan Juta

Senin, 31 Agustus 2020 | 16:58 WIB
Polisi Tangkap 7 Pencuri Modul BTS Operator Seluler Bernilai Ratusan Juta
7 tersangka pencuri modul BTS milik provider seluler Indosat dan XL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020) [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian melakukan penindakan atas kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Juni hingga Juli 2020.

Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI