Suara.com - Polisi mengungkap kasus pencurian modul base transceiver station atau BTS untuk Tower penguat sinyal milik Indosat dan XL. Terkait kasus ini polisi menangkap tujuh orang tersangka di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Tujuh tersangka yang ditangkap diantaranya TS (47) sebagai penadah; KP (39) berperan sebagai pengepul; JS (44) berperan pengepul; BS dan W perannya sebagai pencari modul BTS; dan AS (47) berperan sebagai yang mengecek modul BTS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya tersangka TS memesan kepada JS untuk dicarikan modul tower BTS dengan syarat barang dalam kondisi masih bisa dipakai dan bagus.
JS bersama KP menyanggupi permintaan TS dan mendapatkan sejumlah barang itu dengan harga Rp25 ribu sampai Rp35 Ribu per kilogram. Kemudian KP kembali mencari barang itu melalui BS dan W dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta.
Baca Juga: Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa
Selanjutnya, barang itu dikumpulkan JS dan KP untuk diserahkan kepada TS. Barang itu dikirim ke gudang milik TS di kawasan Cilincing Jakarta Utara.
TS ternyata menjual modul BTS itu dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per unit. TS mengetahui bahwa penguat sinyal itu bernilai cukup mahal kalau dijual.
"TS ini mantan pegawai PT. Telkom yang bekerja selama 16 tahun. Jadi dia tahu seluk beluk barang ini, harganya cukup tinggi. Dia menjual kemana-mana, bahkan juga dijual sampai ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Para tersangka mencuri modul BTS itu di berbagai daerah wilayah Jabodetabek hingga Serang, Banten. Barang-barang itu bahkan mereka jual ke sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, China, Malaysia, Afrika dan India.
"Barang bukti ditemukan di gudang milik TS di kawasan Cilincing Jakarta Utara. Ditemukan modul BTS milik Indosat sebanyak 16 unit," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Bawa Bayi di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Untuk satu unit harganya mencapai Rp40 juta, dari 16 unit yang disita jadi barang bukti senilai Rp640 juta. Sedangkan untuk modul BTS milik XL ada enam unit. Modul BTS XL satu unit seharga Rp45 juta, enam unit total kerugian mencapai Rp270 juta.
Kepolisian melakukan penindakan atas kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Juni hingga Juli 2020.
Atas tindakannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.