Suara.com - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggota dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan tentara dan penyangkalan yang ditujukan oleh Dandim 0505/Jakarta Timur yang sebelumnya membantah adanya keterlibatan anggota TNI.
Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa bahwa ada keterlibatan anggota TNI. Andika pun mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI.
Andika berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan.
Menurut Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, langkah tegas Andika merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang.
Baca Juga: TNI Serang Kantor Polisi, Pengamat: Foto Bersama Tak Selesaikan Masalah
Sebelumnya, kata Hendardi, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.
Meskipun duduk perkara telah terang-benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, kata Hendardi, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan.
Presiden Joko Widodo, menurut Hendardi, bisa memprakarsai perubahan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.
Dikatakan, sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Pencopotan Prajurit TNI Perusak Polsek Ciracas
Ditambahkan, paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan. Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan.