Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Penjara, Amnesty: Kesewenangan Polisi

Senin, 31 Agustus 2020 | 16:26 WIB
Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Penjara, Amnesty: Kesewenangan Polisi
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ikut mengomentari kasus dugaan penganiayaan kepada adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) hingga tewas.

Riko tewas teraniaya di dalam sel tahanan polisi. Namun, sementara ini polisi mengklaim Riko tewas dianiaya tahanan lain.

Selain kasus Riko, Amnesty International Indonesia juga menyoroti kasus penembakan aparat kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda.

Usman menilai, kedua kasus tersebut menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam melakukan proses hukum.

Baca Juga: Sebut Adik Ipar Edo Kondologit Tewas Ulah Tahanan, Polri: Ada CCTV-nya Kok

"Kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum," ujar Usman, Senin (31/8/2020).

Usman menuturkan senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting.

Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang.

"Jika hanya ingin melerai aksi pengeroyokan warga, seperti yang terjadi di Makassar, atau memberi peringatan, seperti yang terjadi di Sorong, itu sudah di luar proporsi. Jika sudah sampai merampas hak hidup, maka ini adalah pelanggaran HAM berat," tutur dia.

Karena itu, Usman meminta aparat kepolisian harus melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus adik ipar Ade Kondologit dan kasus dugaan penembakkan di Makassar.

Baca Juga: Tewas di Tahanan, Polisi Investigasi Kematian Adik Ipar Edo Kondologit

Proses hukum kata Usman juga harus dilakukan secara transparan dan tidak rekayasa.

“Polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus di Makassar dan Sorong. Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga para korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi," ucap Usman.

Usman menuturkan, selama ini, aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI, yang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat sipil, sangat jarang melewati proses peradilan yang adil. Sehingga Ini mengindikasikan kentalnya impunitas hukum dalam institusi tersebut.

"Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional," kata dia.

Usman menuturkan alasan kepolisian yang menyebut korban dianiaya sesama tahanan tidak bisa diterima.

Karena itu perlu dilakukan investigasi terkait tewasnya adik ipar Edo Kondologit saat di penjara.

"Untuk kasus Sorong, alasan polisi bahwa korban dianiaya oleh sesama tahanan sama sekali tidak bisa diterima. Investigasi harus tetap ada karena keselamatan tahanan di penjara polisi merupakan tanggung jawab Polisi," ucap dia.

Lanjut Usman, untuk kasus dugaan penganiayaan adik ipar Edo Kondologit di Sorong, hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan, termasuk ICCPR, Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT), dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).

"Seluruh ketentuan tersebut melarang seorang pun untuk disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya, termasuk sebagai hukuman terhadap para tahanan," kata Usman.

Setiap negara kata Usman wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.

Karenanya, ia menilai polisi gagal dan lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Kegagalan polisi dalam menghentikan praktik penganiayaan yang terjadi antar tahanan menunjukan kegagalan institusi dalam menerapkan Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," katanya.

Sebelumnya, musisi Edo Kondologit mengungkapkan di media sosial pada 30 Agustus 2020 bahwa iparnya, George Karel Rumbino alias Riko, meninggal setelah kurang dari 24 jam berada di Polres Sorong, Papua Barat.

Menurut Edo dan laporan beberapa media, Riko diserahkan keluarganya ke Polres Sorong karena keluarganya menduga ia terlibat dalam perampokan dan pembunuhan terhadap seorang tetangga perempuan yang ditemukan meninggal pada 26 Agustus 2020.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menemunkan ponsel dan charger milik korban di bawah tempat tidur Riko.

Keluarga juga menduga Riko berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba.

Ia kemudian diserahkan ke Polres Sorong pada 27 Agustus 2020. Namun keesokan harinya pihak Polres mengatakan Riko telah meninggal dunia.

Edo menduga iparnya tersebut dipukuli dan dianiaya di dalam Polres, kemudian ditembak di bagian kaki saat hendak menyelamatkan diri.

Sementara Polres Sorong justru menyatakan korban diduga dianiaya tahanan lain hingga tewas.

Petugas polisi yang berjaga sempat berusaha mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun akibat luka yang diderita korban cukup parah, nyawanya tak berhasil diselamatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI