Tubuhnya Mendadak Panas, Edi Santoso Meninggal di Penjara

Senin, 31 Agustus 2020 | 15:19 WIB
Tubuhnya Mendadak Panas, Edi Santoso Meninggal di Penjara
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus narkoba Edi Santoso yang mendekam di rumah tahana Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dinyatakan meninggal, Minggu (30/8/2020) kemarin.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo membenarkan kabar tersebut, bahwa Edi Santoso meninggal karena sakit.

“Iya benar ada tahanan yang meninggal, namanya Edi Santoso,” katanya seperti dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Senin (31/8/2020).

Menurut Adhy, sebelum meninggal, Edi sempat dilarikan ke RS A. Dadi Tjokordipo Bandar Lampung, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, untuk mendapatkan perawatan karena badannya tiba-tiba panas.

Baca Juga: Saudara Edo Kondologit Tewas Dianiaya, Polisi yang Terlibat Bakal Ditindak

“Dia dibawa petugas piket jaga ke RS untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, rumah sakit menyatakan Edi Santoso meninggal dunia,” kata Dirnarkoba.

Keterangan rumah sakit, kata Adhi, tersangka Edi didiagnosis mengalami heat stroke.

“Dilakukan juga rapid test Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Jenazah korban sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan, tersangka warga Bandar Lampung,” katanya.

Kasus tahanan meninggal di penjara bukan hanya terjadi sekali saja.

Sebelumnya sekitar dua pekan lalu, satu tahanan Polresta Bandar Lampung didapati meninggal dunia juga karena sakit pada Sabtu (15/8/2020) dini hari.

Baca Juga: Adik Iparnya Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Saya Sakit Hati Sekali

Petugas mendapati laporan ada satu tahanan mengeluh sakit. Yang kemudian dibawa petugas untuk mendapat penanganan dokter.

Tahanan itu diketahui bernama Dafrijal (56). Warga Perumahan Bukit Kencana, Sukabumi, Bandar Lampung ini meninggal meski sempat mendapat perawatan medis. Dafrijal didapati menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.

“Iya benar, yang bersangkutan menderita sakit diabetes sudah lama. Ditambah lagi umur yang sudah lumayan tua, jadi meninggal dunia setelah dirawat,” kata Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, kepada wartawan Minggu (16/8/2020).

Menurutnya, dari keterangan pihak rumah sakit, terhadap tahanan yang ditangkap pada 14 Juli lalu itu telah dilakukan uji Covid-19. Hasilnya, tahanan yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu itu negatif.

“Di-rapid test juga, tapi hasilnya nonreaktif. Jadi murni sakit bawaan sebelum tertangkap,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI