Suara.com - Guru honorer SD berinisial A ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, atas tuduhan pencabulan.
Lelaki berusia 31 tahun warga Betara, Kabupaten Tanjabbar itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial M (16).
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjabbar Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro. Kekinian, pelaku ditahan di mapolres.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres," kata Guntur seperti dikutip Suara.com dari Metrojambi.com, Senin (31/8/2020).
Sebelum menangkap pelaku, Guntur mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Kekinian, kata Guntur, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan guru olahraga.
"Kita saat ini masih mendalami modus operandi yang dilakukan pelaku," ucapnya.
A mengklaim sempat berniat untuk menikahi korban tapi batal. Namun, ia menyalahkan orang tua korban meminta uang Rp 100 juta.
AD, orang tua tersangka A saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya sudah ada kesepakatan untuk dinikahkan, serta pemberian uang Rp 25 juta.
Baca Juga: Astaghfirullah! Guru Cabuli Santri Sambil Baca Alquran, Ngakunya Khilaf
Namun tiba-tiba kesepakatan berubah setelah orang tua korban meminta uang Rp 100 juta.