LGN Minta Mentan Syahrul Kembali Masukan Ganja Sebagai Tanaman Obat

Senin, 31 Agustus 2020 | 14:55 WIB
LGN Minta Mentan Syahrul Kembali Masukan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tanaman ganja (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyesalkan keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencabut keputusan terkait ganja masuk ke dalam komoditas tanaman obat. LGN berharap Mentan Syahrul dapat kembali menarik keputusannya.

Sebelumnya Mentan Syahrul sempat menandatangani keputusan Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdapat ganja yang menjadi komoditas tanaman obat. Akan tetapi selang beberapa jam kemudian, keputusan itu malah dicabut kembali.

"Kami atas nama LGN ingin mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian kita, Bapak Syahrul Yasin Limpo, karena telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat," kata Ketua LGN Dhira Narayana dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

"Namun kami juga menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Menteri Pertanian Cabut Keputusan Ganja dari Komoditas Tanaman Obat

Kalau menurut keterangan Kementan, Menteri Syahrul bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN, Kementerian Kesehatan, dan juga LIPI untuk merevisi keputusannya tersebut.

LGN pun mendukung apabila banyak pihak terkait untuk dapat saling bahu membahu dan melihat sisi positif dari pendaftaran ganja ke dalam komoditas tanaman obat. Apalagi melihat negara-negara tetangga yang sudah terlebih dahulu meneliti ganja untuk pengobatan.

Ganja resmi menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian (Kementan). (Ist)
Ganja resmi menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian (Kementan). (Ist)

"Lihat negara-negara tetangga kita seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan. Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong," ujarnya.

Oleh karena itu, LGN berharap Mentan Syahrul bisa kembali memasukkan ganja ke dalam tanaman obat.

"Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat."

Baca Juga: Dicabut Lagi dari Tanaman Obat, Bagaimana Risiko Ganja untuk Kesehatan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI