Terdakwa kedua mengaku telah membeli biji ganja dari seseorang saat pesta di Dubai, dan menyimpannya di apartemen dan kemudian ditanam oleh si Youtuber.
Sementara terdakwa perempuan yang masih di bawah umur, menyebut sudah mendapatkan dua kali suplai dari teman-temannya.
Para terdakwa mengaku mendapatkan pasokan bahan terlarang ini dari orang lain yang berasal dari Pakistan.
Belakangan, polisi berhasil meringkus pemasok dengan barang bukti sejumlah hasis ditemukan di mobilnya.
"Terdakwa mengklaim mendapatkan obat-obatan itu dari seorang pria asing asal Pakistan, yang mereka kenal melalui Whatsapp," kata keterangan polisi.
Pria Pakistan itu, sambung polisi, mengaku menjual narkoba kepada terdakwa seharga Dh 3.000 atau sekitar Rp 11,8 juta.
Jaksa penuntut umum telah mendakwa Youtuber ini dengan kepemilikan dan menanam tiga tanaman ganja, memasok hasis kepada gadis di bawah umur, memiliki, bersama dengan yang lain, 96,6 gram hasis dan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Lebuh lanjut disebutkan, terdakwa akan kembali menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Gajah Stres Diberi Ganja Sebagai Penenang