Suara.com - Seorang Youtuber terkenal di Dubai ditangkap kepolisian atas kepemilikan tiga tanaman ganja di dalam apartemennya.
Menyadur Gulf News, laki-laki berusia 18 tahun ini menghadiri sidang pertama di Pengadilan Dubai pada Minggu (30/8).
Sosial media influencer asal Arab Saudi ini dirungkus kepolisian pada Februari lalu di kawasan Bussiness Bay di Dubai.
Tak sendiri, ia ditangkap bersama temannya saat mengonsumsi hasis atau olahan getah ganja yang dijadikan bubuk atau dipadatkan.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Gajah Stres Diberi Ganja Sebagai Penenang
Saat ditangkap, pelaku yang memiliki jutaan pengikuti di saluran Youtube ini tengah bersama dua remaja laki-laki dan seorang anak perempuan.
Berdasarkan catatan resmi, Departemen Anti-Narkotika di Kepolisian Dubai sebelumnya mendapatkan informasi tentang sang Youtuber yang dicurigai memiliki narkoba.
"Kami menggeledah apartemen dann menemukan tembakau bercampur ganja seberat 8,29 gram. Kami menemukan kantong plastik di dalam freezer berisi sekitar 82 gram hasis," ujar kepolisian dalam catatan resmi.
Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan tiga tanaman ganja di dalam apartemen.
"Dia (Youtuber) mengaku telah mendapatkan benih dan menanamnya," sambung polisi.
Baca Juga: Gerebek sebuah Rumah, Pihak Berwenang Turki Sita sekitar 3.200 Akar Ganja
Menurut catatan kepolisian, ketiga tanaman itu setinggi 60 cm dengan beratnya 405 gram.
Terdakwa kedua mengaku telah membeli biji ganja dari seseorang saat pesta di Dubai, dan menyimpannya di apartemen dan kemudian ditanam oleh si Youtuber.
Sementara terdakwa perempuan yang masih di bawah umur, menyebut sudah mendapatkan dua kali suplai dari teman-temannya.
Para terdakwa mengaku mendapatkan pasokan bahan terlarang ini dari orang lain yang berasal dari Pakistan.
Belakangan, polisi berhasil meringkus pemasok dengan barang bukti sejumlah hasis ditemukan di mobilnya.
"Terdakwa mengklaim mendapatkan obat-obatan itu dari seorang pria asing asal Pakistan, yang mereka kenal melalui Whatsapp," kata keterangan polisi.
Pria Pakistan itu, sambung polisi, mengaku menjual narkoba kepada terdakwa seharga Dh 3.000 atau sekitar Rp 11,8 juta.
Jaksa penuntut umum telah mendakwa Youtuber ini dengan kepemilikan dan menanam tiga tanaman ganja, memasok hasis kepada gadis di bawah umur, memiliki, bersama dengan yang lain, 96,6 gram hasis dan mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Lebuh lanjut disebutkan, terdakwa akan kembali menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.