Suara.com - Kata anjay mendadak jadi pembahasan hangat di media sosial, padahal sudah lama banget dipakai kalangan anak muda. Hal itu menyusul permintaan Komisi Nasional Perlindungan Anak menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam percakapan sehari-hari.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan penggunaan kata anjay perlu dilarang lantaran menyerupai nama hewan, yakni anjing. Itulah sebabnya, istilah tersebut kemudian berkonotasi negatif dan berpotensi melukai hati orang lain.
“Nah dalam hal ini, Komnas PA tentu mempelajari, karena dalam hal ini ada unsur keresahan masyarakat yang datang ke kita, baik by phone, ada yang datang, ada yang mengirimkan surat di Instagram KPAI, dan sebagainya,” kata Arist dikutip dari Youtube Starpro, Senin 31 Agustus 2020.
“Itu artinya bahwa ada kata istilah anjay ini apa? Kita cari padanannya dan seterusnya. Ternyata itu bersumber dari salah satu kata yang bersumber dari binatang, anjing misalnya. Sehingga, bisa melecehkan orang lain dan orang tua, dan bisa menimbulkan juga bully,” kata Arist yang dilansir Hops.id -- media jaringan Suara.com.
Baca Juga: 5 Komentar Pedas Artis Soal Penggunaan Kata Anjay Berpotensi Dipidana
Pada kesempatan yang sama, Arist juga mengatakan, anjay menyimpan dua perspektif makna. Kendati acap diartikan sebagai umpatan atau kata-kata kasar, namun tak sedikit juga yang menggunakannya untuk menyampaikan rasa takjub. Berkenaan dengan hal itu, kata dia, tentu tak ada larangan.
“Nah dalam perspektif makna, saya lihat ada yang salut kepada satu produk misalnya, atau salut kepada orang idolanya, enggak apa-apa. Dalam perspektif itu Komnas PA enggak apa-apa, itu hak orang untuk berekspresi untuk mengeluarkan pendapatnya,” kata Arist.
“Tetapi kalau dalam perspektif maknanya adalah merendahkan martabat dan merugikan orang yang disebut anjay itu kekerasan, oleh Komnas PA enggak ada toleransi.”
Persaudaraan Alumni 212 setuju dengan pelarangan penggunaan kata anjay. Anjay dinilai bermakna kasar karena kata gaul ini plesetan dari kata anjing.
"Sangat setuju karena kata-kata itu sangat tidak mendidik dan jauh dari ajaran agama Islam sebagaimana Rasulullah sabdakan 'barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka bicaralah yang baik kalau tidak diam saja," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Soroti Larangan Kata Anjay dan Live IG, Bimacho: Terus Aku Kon Ngopo?
PA 212 setuju dengan pelarangan penggunaan kata anjay bukan hanya di kalangan anak-anak, melainkan juga semua kalangan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta semua pihak menghentikan pemakaian kata anjay karena mengandung makna merendahkan martabat dan melecehkan. Kata ini juga dinilai mengarah pada kekerasan.
Novel mengikuti polemik kata anjay yang muncul belakangan ini. Kata ini paling sering disampaikan kaum milenial sebagai bahasa gaul yang asalnya dari kata anjing untuk mengungkapkan ketidaksukaan.
"Tentunya kata anjay memang tidak terlalu kasar, namun tetap saja kata-kata gaul itu tidak enak didengar karena memang juga tidak sopan," kata Novel.
Tetapi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap pro kontra larangan pamakaian kata anjay disudahi saja karena tidak ada faedahnya.
Lagipula, kata Dasco, surat dari Komnas PA itu juga masih butuh kajian lebih mendalam karena isinya masih multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum.