Suara.com - Dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu: Imron Rosyadi dari Fraksi Partai Golkar dan Edison Simbolon dari Fraksi Partai Demokrat, mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan karena maju dalam pilkada 2020.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Muhammad Rizal mengatakan telah menerima surat pengunduran diri dari kedua anggota dewan tersebut.
"Pak Imron dan Pak Edison mereka sudah mengajukan ke saya untuk mengundurkan diri," kata Rizal.
Ia menjelaskan DPRD akan segera memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, 2 Paslon Jalur Independen Gagal Ikut Pilkada Gunungkidul
Selain itu, kata dia, dewan juga telah meminta kepada kedua anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang mereka nikmati ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Edison Simbolon mengatakan sudah memasukkan surat pengunduran diri ke sekretariat dewan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati Seluma, Provinsi Bengkulu.
"September nanti sebelum penetapan calon harus sudah keluar surat ketetapan berhenti dari Menteri Dalam Negeri, tapi sekarang saya sudah memasukkan surat pengunduran diri yang diketahui unsur pimpinan," katanya.
Edison Simbolon saat ini menjabat sebagai ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang terpilih dari daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Sedangkan Imron Rosyadi saat ini menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu yang terpilih sebagai anggota dewan dari dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
Baca Juga: Audy Temui Gamawan Fauzi Bahas Peran Milenial untuk Kemajuan Sumbar
Imron yang merupakan bupati Bengkulu Utara dua periode diketahui menjadi salah satu bakal calon gubernur Bengkulu yang akan maju dalam pilkada mendatang. [Antara]