Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan penerimana gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Dalam hal ini, Pinangki akan diperiksa sebagai saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Pinangki dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu (2/9/2020) atau Kamis (3/9/2020) mendatang.
Hanya saja, dia belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan yang akan dijalani oleh Pinangki.
"Mungkin hari Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan. (Lokasi pemeriksaan) tergantung penyidik," ungkap Awi di Mabes Polri, Senin (31/8/2020).
Ogah Diperiksa
Pinangki sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/8/2020) lalu. Hanya saja, dia menolak untuk diperiksa.
"Tadi saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriandyah di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (27/8/2020).
Febrie melanjutkan, pihaknya sempat mempertemukan Pinangki dengan penyidik Bareskrim Polri. Tapi, dia kembali menegaskan tidak mengetahui alasan penolakan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung
"Nanti tanya langsung lah. Tadi kami pertemukan langsung Bareskirim dengan Pinangki. Kami belum tau kenapa penolakan itu ya," sambungnya.