Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan penerimana gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Dalam hal ini, Pinangki akan diperiksa sebagai saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Pinangki dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu (2/9/2020) atau Kamis (3/9/2020) mendatang.
Hanya saja, dia belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan yang akan dijalani oleh Pinangki.
Baca Juga: Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung
"Mungkin hari Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan. (Lokasi pemeriksaan) tergantung penyidik," ungkap Awi di Mabes Polri, Senin (31/8/2020).
Ogah Diperiksa
Pinangki sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/8/2020) lalu. Hanya saja, dia menolak untuk diperiksa.
"Tadi saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriandyah di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (27/8/2020).
Febrie melanjutkan, pihaknya sempat mempertemukan Pinangki dengan penyidik Bareskrim Polri. Tapi, dia kembali menegaskan tidak mengetahui alasan penolakan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
"Nanti tanya langsung lah. Tadi kami pertemukan langsung Bareskirim dengan Pinangki. Kami belum tau kenapa penolakan itu ya," sambungnya.
Kangen Anak
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan Jaksa Pinangki Sirna Malasari batal diperiksa hari ini lantaran ingin bertemu anaknya.
Dengan alasan itu, Pinangki yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule karena alasannya yang bersangkutan hari ini menerima kunjungan besuk dari anaknya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Awi mengemukakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sedianya telah menemui Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI pada pukul 11.00 WIB.
Namun, karena yang bersangkutan menolak untuk diperiksa dengan alasan ingin bertemu dengan anaknya, akhirnya penyidik pun berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
"Sudah ada kesepakatan tentunya nanti penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan klarifikasi terhadap Jaksa PSM," ujar Awi.
Ditangkap
Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.
"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.
Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.
Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (terkait) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.