Suara.com - Kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.
Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo Kumolo mengaku menerima setidaknya lima laporan Poliandri. ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner. Berikut ini aturan hingga sanksi ASN Wanita Poliandri.
Baca Juga: Transaksi Sabu, Oknum PNS Sumenep Dibekuk Polisi di Pulau Raas
Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun Poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.
ASN yang melakukan Poliandri atau pun Poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
Baca Juga: MenPAN RB: ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu Jadi Tren Baru
Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.
Kontributor : Mutaya Saroh