DPRD DKI: Personel Band Akustik Harus Tes Covid Sebelum Tampil

Senin, 31 Agustus 2020 | 11:10 WIB
DPRD DKI: Personel Band Akustik Harus Tes Covid Sebelum Tampil
Ilustrasi musik di kereta(Pixabay/StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarra turut menyoroti kebijakan Pemprov yang mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music akustik kembali ditampilkan di kafe atau restoran. Namun dalam pelaksanaannya, harus ada ketentuan khusus demi mencegah penularan virus corona.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto menyarankan agar personel band yang akan tampil terlebih dahulu mengikuti rapid atau swab test Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, barulah diizinkan untuk melakukan pertunjukan.

“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di-rapid tes atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Wahyu juga menyebut para pengunjung kafe atau restoran yang hadir menyaksikan live music juga harus taat dengan protokol kesehatan. Imbauan memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan harus terus diterapkan.

"Kalau pemain musiknya disiplin tapi penontonnya enggak, ya sama aja bohong dan juga para pekerjanya,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku mendukung kebijakan izin untuk live music akustik. Menurutnya situasi saat ini sudah menyulitkan para musisi kafe yang butuh kembali bekerja demi kelangsungan hidup.

"Kabar ini juga memberikan angin segar juga untuk banyak hal yang terlibat di situ, mulai dari perekonomian dan segala macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music di restoran dan kafe kembali ditampilkan. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/ rumah makan/ kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya

Baca Juga: Facebook Disebut Gagal Batasi Peredaran Berita Hoaks Virus Corona

Pada poin pertama, penampil atau personil band akustik tidak boleh beranggotakan lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Selain itu seluruhnya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama tampil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI