Suara.com - Desakan masyarakat agar KPK ikut turun tangan mengutus kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra yang telah menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka terus mengalir bergulir.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hari ini berencana mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Rencana kedatangan itu untuk menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK dalam penanganan kasus Djoko dan Pinangki.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tujuan surat permintaan itu agar kasus tersebut berjalan tanpa adanya konflik kepentingan.
"MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan kPK penaganan perkara tersangka PSM (Pinangki) dan penambahan tersangka penyertaan pasal 55 KUHP," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!
Menurut Boyamin, nantinya surat itu akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Kejagung RI.
Berikut isi surat permintaan KPK dilibatkan dalam kasus Pinangki:
- Mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.
- Meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik (hasil sadapan atau rekaman) dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, di mana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti. Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan Penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.
- Menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan perkara aquo dikarenakan selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK.
- Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya.
Selain itu, MAKI juga akan mendesak penyidik Kejagung untuk menetapkan saksi berinisial AIJ menjadi tersangka baru dalam kasus suap jaksa Pinangki. Sebab, Boyamin menganggap jika AIJ ikut terlibat membantu ketika Djokok Tjandra masih berstatus buronan.
"Dikarenakan atas perannya AIJ maka tersangka PSM (Pinangki Sirna Kumalasari) diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," kata dia.
Baca Juga: Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi