MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:02 WIB
MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) siang. Rencananya, MAKI akan menyerahkan surat soal pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.

Dalam surat yang diterima Suara.com, setidaknya ada empat poin. Pertama, MAKI meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan pada setiap gelar perkara kasus tersebut. Hal itu diminta agar hasil dan rencana penuntutan dapat disikusikan lebih baik.

"Mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin mengatakan, pihaknya juga meminta KPK untuk memberikan batuan ahli dan penyadapan. Nantinya, alat bukti yang didapat mampu menjadi rujukan bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus.

"Penyadapan dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," jelasnya.

MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menerima kehadiran KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, Boyamin menilai jika masih ada rasa keengganan atas keterlibatan KPK untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk menerima dengan lapang dada jika nantinya penangan perkara Jaksa Pinangki diambil alih oleh KPK.

"Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," beber Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin turut meminta agar penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial AIJ sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, sosok itu disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI