Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam

Senin, 31 Agustus 2020 | 09:48 WIB
Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi, kata Kurnia, dari data yang dimiliki ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini sudah sebanyak 11 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah mengajukan permohonan PK di MA.

Maka itu, Kurnia meminta kepada Ketua MA agar menjadi perhatian khusus terkait perkara korupsi di tingkat MA kini menjadi tren 'diskon hukuman'.

"Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.

Terakhir, Kurnia agar MA menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

"Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI