Siang Ini, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 31 Agustus 2020 | 07:54 WIB
Siang Ini, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Vanessa Angel [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana, Senin (31/8/2020). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menghadiri sidang secara langsung. Hal ini dikarenakan Vanesza berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Token Listrik, Rumah Vanessa Angel Mati Lampu 20 Jam

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel Digelar 31 Agustus 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI