Suara.com - Sebuah video aksi nekat pemotor masuk jalan tol membuat publik geram. Pemotor perempuan itu tampak mengalami kecelakaan di jalan tol usai menabrak sebuah mobil yang ada di depannya.
Video itu dibagikan oleh sebuah akun Facebook Emmanuel Alvino pada Minggu (30/8/2020). Dalam video berdurasi 17 detik itu, sebuah motor yang ditumpangi oleh tiga orang perempuan melintas di sebuah ruas jalan tol.
Pemotor itu mulanya mengambil lajur kanan bersama mobil-mobil lain. Beberapa saat kemudian pengemudi motor bermanuver mengambil lajur kiri secara tiba-tiba.
Diduga karena tidak melihat kondisi arus lalu lintas di lajur yang paling kiri, pemotor itu tak sadar bahwa ada sebuah mobil yang tengah melintas.
Baca Juga: Hasil Olah TKP, Polisi: Prada Ilham Kecelakaan Akibat Hilang Konsentrasi
Kontan, motor itu pun menabrak mobil yang melintas. Para penumpang motor pun ambruk dan terbaring di jalanan.
Beruntung mobil lain yang berada di belakang mereka, yang tak lain adalah perekam video tersebut, bisa mengontrol laju kendaraan sehingga tak menimbulkan tabrakan beruntun.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan lebih lanjut tentang kecelakaan pemotor di jalan tol itu.
Namun, dari tayangan video tersebut, para pengendara motor tampak masih bisa bangkit dari jatuhnya.
Video itu kontan menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak diantaranya yang geram dengan aksi nekat pemotor itu, tapi ada pula yang merasa kecelakaan tersebut setimpal dengan aksi mereka.
Baca Juga: Tol Perdana di Aceh, ADHI Berharap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
"Nyawanya ada 10, sisa 9," sindir Emmanuel Alvino.
"Naik motor konyol," tulis Nana Lindswell.
"Kok bisa masuk tol ya?" tanya J Fernando Tambun.
"Sakit jiwa mobil ditabrak, bonceng 2 orang lagi, dikejar matel," komentar Vboru EL Baja.
Aturan dan Larangan di Jalan Tol, Apa Saja?
Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.
Pengguna jalan tol
Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pengguna jalur lalu lintas
- Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
- Tidak digunakan untuk berhenti
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Pengguna bahu jalan
Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.
Melansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Dijelaskan sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"