Gegara Pandemi Virus Corona, Bhutan Cabut Larangan Penjualan Tembakau

Minggu, 30 Agustus 2020 | 19:27 WIB
Gegara Pandemi Virus Corona, Bhutan Cabut Larangan Penjualan Tembakau
Bhutan. (Pixabay/BoyKat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeritah Bhutan mengambil keputusan tak biasa dengan mencabut larangan penjualan tembakau, akibat pandemi virus corona.

Menyadur Channel News Asia, Minggu (30/8/2020) pencabutan larangan penjualan tembakau ditujukan untuk meredam permintaan rokok selundupan, dan secara teori, mengurangi risiko kasus infeksi Covid-19 lintas batas.

Perdana Menteri Bhutan, Lotay Tshering mengatakan aturan baru ini akan bersifat sementara.

Keputusan ini memungkinkan perokok di Bhutan untuk membeli produk tembakau dari gerai bebas bea milik negara.

Serta menambahkan tembakau ke daftar produk penting yang tersedia selama penguncian akibat pandemi virus corona.

Seorang vendor menjual rokok setelah pemerintah mencabut sementara larangan penjualan tembakau karena virus corona. (AFP/Upasana Dahal)
Seorang vendor menjual rokok setelah pemerintah mencabut sementara larangan penjualan tembakau karena virus corona. (AFP/Upasana Dahal)

Pemerintah lebih lanjut berpendapat aturan ini akan menjauhkan mereka yang kecanduan rokok terjebak di dalam rumah dan memicu permasalahan lebih jauh.

"Ini adalah waktu yang salah untuk merehabilitasi seseorang atau mengubah kebiasaan mereka," kata Tshering.

Negara kerajaan yang terletak di Asia Selatan ini menganggap merokok sebagai dosa, di mana tembakau diyakini tumbuh dari darah iblis perempuan.

Bhutan memiliki undang-undang pengendalian tembakau yang disahkan pertama kali pada 1729.

Baca Juga: Kampanye Bangga Buatan Indonesia, Bantu UMKM di Tengah Pandemi

Aturan diperbarui 2010, di mana negara berpenduduk sekitar 750 ribu itu melarang penjualan, pembuatan, dan distribusi tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI