Terancam ITE
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menegaskan Prada Ilham bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE jika terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks. Terlebih akibat hoaks yang disebarkannya itu lah yang diduga sebagai pemicu penyerangan terhadap warga sipil dan Kantor Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8) dini hari.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu (29/8).
Dia menegaskan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia seperti dilansir Antara.