Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus perusakan terhadap Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari lalu. Prajurit yang terlibat akan dipidana dan dipecat dari dinas militer.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Tindakan tegas tersebut akan diberikan karena ulah mereka sudah merusak nama baik TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata dia.
Baca Juga: Aksi Penyerangan Mapolsek Ciracas, 12 Prajurit TNI AD Ditahan
12 prajurit ditahan
Sebanyak 12 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penyerangan telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi (terlibat) dan saat ini sudah dalam proses pemanggilan," ujar Andika.
Andika menekankan TNI AD masih mengembangkan kasus tersebut dan dia meminta informasi dari masyarakat yang mengetahui kasus itu, untuk mengungkap semua anggota yang terlibat.
"Jadi kami yakin 31 ini adalah bagian dari pengembangan pertama . Kami akan terus dan tidak akan menyerah. Oleh karena itu saya juga memohon bantuan kepada seluruh warga untuk memberikan informasi selain kami melakukan pemeriksaan secara fisik, elektronik segala macam bisa kami lakukan kami juga ingin bantuan informasi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Sanksi Pecat Menanti, Anggota TNI Juga Wajib Ganti Kerusakan Polsek Ciracas
Prajurit yang diduga terlibat berasal dari sejumlah kesatuan.
"Kami akan kejar sampai kemana pun, apapun satuannya, yang terpenting adalah bantu kami, kami janji akan serius," kata Andika.
"Jadi kita tidak mau membatasi diri pada satu angkatan, satuan, tidak ada, pokoknya semua. Dan sejauh ini juga ternyata sudah dari yang kita pelajari itu sudah dari banyak satuan, dari pangkat berbeda, pangkatnya saja berbeda sudah jelas angkatannya berbeda," Andika menambahkan.
Bukan dikeroyok
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan perkembangan terbaru kasus perusakan Markas Kepolisian Ciracas.
Hadi memastikan latar belakang kasus itu murni karena disinformasi dan dia memastikan jika Prada MI tidak dikeroyok, melainkan mengalami kecelakaan tunggal sebelum terjadi penyerbuan.
"Bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi dalam jumpa pers di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020).
Hadi yang didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan kepastian bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan fakta di lapangan. Di antaranya, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV.
"Sesuai data dan fakta ditemukan di lapangan bahwa, yang dikatakan bahwa prajurit MI dikeroyok oleh orang tak dikenal dan sebabkan luka-luka dari keterangan saksi dan rekaman CCTV," katanya.
Hadi telah menginstruksikan ke Pangdam Jaya untuk melakukan pengusutan.
"Saya perlu sampaikan kejadian Sabtu dini hari di wilayah Pasar Rebo dan Ciracas, kemarin pagi saya perintahkan pada Komandan Garnisun dalam hal ini Pangdam Jaya untuk dalami terkait peristiwa terjadi di Pasar Rebo dan Ciracas," tutur Hadi dalam laporan Antara.
Mapolsek Ciracas diserang sekelompok orang yang melibatkan anggota TNI pada Sabtu, 29 Agustus 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.
Massa merusak sejumlah fasilitas milik polisi dan melakukan pembakaran. Kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan rusak.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.
"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam laporan Suara.com sebelumnya.
Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.
Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.